NUSAKAMBANGAN - Pulau Nusakambangan kembali dikunjungi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si. pada Sabtu (22/7).
Dalam kunjungan kali ini Dirjenpas mengunjungi tiga Lapas baru di kawasan Pulau Nusakambangan. Tiga Lapas tersebut antara lain adalah Lapas Maximum Security Terorisme Ngaseman, Lapas Maximum Security Narkotika Gladakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya.
Ketiga Lapas tersebut dibangun berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia dalam upaya menguatkan sistem penyelenggaraan Pemasyarakatan. Lapas - lapas tersebut sejalan dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Selain itu pembangunan ketiga Lapas baru tersebut juga memiliki tujuan untuk mengatasi permasalahan overcrowded, mengamankan bandar-bandar besar narkoba, dan pembinaan narapidana yang memiliki profil risiko tinggi.
Plt. Kalapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa ketiga Lapas baru di Pulau Nusakambangan tersebut merupakan Smart Prison dimana teknologi yang digunakan merupakan teknologi terkini untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Teknologi Smart Building dan Smart System diaplikasikan untuk memaksimalkan operasional dari ketiga Lapas baru tersebut.
Beliau yang juga merangkap sebagai Korwil Nusakambangan menambahkan bahwa konsep Smart Prison ini didukung dengan sistem Smart CCTV yang dapat digunakan untuk memaksimalkan penilaian pembinaan dan keamanan pada ketiga Lapas tersebut terhadap warga binaan pemasyarakatan.
"Kami berharap ketiga Lapas tersebut dapat segera beroperasi sehingga dapat membantu memaksimalkan proses revitalisasi pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, " Terangnya.
Dalam kegiatan kunjungan tersebut nampak hadir pula Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono, Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Erwedi Supriyanto, sementara dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terlihat Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto. Turut mendampingi juga Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.