NUSAKAMBANGAN - Air merupakan kebutuhan harian setiap orang yang harus dipenuhi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyediakan alat filter air dan mengganti secara rutin filter tersebut seperti dilakukan pada hari Senin (04/09).
Menurut Permenkes No. 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum menyebutkan bahwa kandungan bakteri Escherichia coli dalam air minum yaitu 0/100 ml. Oleh sebab itu, air bersih dan air minum tidak boleh melebihi persyaratan yang telah ditentukan, sedangkan menurut Pemenkes Nomor 32 Tahun 2017 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air yang digunakan untuk pemeliharaan kebersihan perorangan seperti mandi dan sikat gigi, serta untuk keperluan cuci bahan pangan, peralatan makan, dan pakaian. Selain itu Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi dapat digunakan sebagai air baku air minum dimana salah satu persyaratan juga sama yaitu kandungan bakteri _Escherichia coli_ dalam air yaitu 0/100 ml. Instalasi penyediaan air minum di Lapas Permisan juga sudah dicek kandungan _Coliform_ tersebut oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Banyumas dan Cilacap, dimana hasilnya menunjukkan angka 0 untuk keberadaan bakteri tersebut atau sesuai dengan Permenkes tersebut.
Pergantian filter tersebut secara rutin dilakukan satu minggu sekali sedangkan anjurannya adalah satu bulan sekali. Hal tersebut dilakukan karena penggunaan air oleh WBP di Lapas Permisan perhari mencapai jumlah 100 galon.
Dalam hal ini Candra Putra P selaku Kasubsi Bimkemaswat yang mendampingi proses pergantian filter menjelaskan bahwa ini adalah agenda rutin untuk memberikan pelayanan kebutuhan dasar WBP.
"Kami selalu berusaha menyediakan air bersih untuk kebutuhan harian Warga Binaan. Air adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dengan pergantian filter air secara rutin diharapkan dapat menjaga kualitas air dan kesehatan warga binaan tetap terjaga, " Ujar Candra.