NUSAKAMBANGAN - Pembinaan kerohanian Islam di Lapas Permisan semakin diperkuat dengan diselenggarakannya ceramah yang mengupas tentang tajwid. Ustad Slamet Munir, S.Ag. dari Kemenag Cilacap memberikan materi tentang hukum tajwid kepada warga binaan muslim yang hadir dalam acara tersebut, Kamis (15/06).
Dalam ceramah yang berlangsung di Masjid At-Tawwabun Lapas Permisan, Ustad Slamet Munir menjelaskan berbagai aspek tajwid, termasuk salah satunya adalah hukum idgham. Dalam penjelasannya, beliau mengatakan bahwa hukum idgham terjadi ketika dua huruf hijaiyah yang sama bertemu dalam bacaan, maka pengucapannya akan bergabung dan disebut dengan idgham mutamatsilain. Materi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara membaca Al-Qur'an dengan benar kepada warga binaan yang hadir.
Kegiatan pembinaan kerohanian ini juga memiliki hubungan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut mendorong pemberian pembinaan agama kepada narapidana sebagai upaya memperbaiki perilaku mereka dan membantu proses rehabilitasi.
Menanggapi kegiatan ini, Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujayanto sangat berterimakasih kepada kemenag dalam membantu membina kepribadian WBP khususnya WBP muslim.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kemenag Cilacap yang memberikan pembinaan kerohanian kepada warga binaan kami. Kami percaya bahwa kegiatan seperti ini akan memberikan dampak positif dalam perbaikan diri dan pemulihan narapidana, " Ungkapnya.
Sementara itu, Ustad Slamet Munir, S.Ag., berharap, "Melalui penjelasan hukum tajwid dan pembinaan kerohanian Islam, kami berharap warga binaan dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, sehingga dapat membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat."
Dengan adanya kegiatan pembinaan kerohanian Islam ini, diharapkan warga binaan di Lapas Permisan dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih harmonis dan mendukung proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.