NUSAKAMBANGAN - Sholat Idul Fitri dilanjutkan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan telah dilaksanakan pada Rabu (10/04/2024).
Bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim dan pejabat struktural dan Staff Petugas Lapas Kelas IIA Permisan. Bertindak sebagai Imam dan Khotib Sholat Idul Fitri yaitu Ustad Saiun selaku penyuluh agama dari Yayasan Al-Irsyad Cilacap.
Selepas Sholat Idul Fitri kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 kepada 143 orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, WBP mendapatkan RK - I sebanyak 142 Orang dan RK - II langsung bebas 1 orang.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idhul Fitri Tahun 2024 bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2024 secara simbolis diberikan kepada dua WBP AH dan LT.
Kepala Lapas Kelas IIA Permisan, Ahmad Hardi membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2024 dan memberikan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi tersebut.
"Ya benar, ada satu WBP yang mendapatkan RK II dan langsung bebas dikarenakan tidak adanya subsider, " Ungkap Kalapas saat ditemui tim Humas Vermis.
Kalapas juga mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.
"Selamat kepada teman-teman warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal - hal yang lebih positif kedepannya dan bisa berkontribusi positip kepada keluarga yang dirumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya, " Ungkap Hardi.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa kendala maupun hambatan dan dilanjutkan saling bersalam - salaman antar pegawai dan warga binaan Lapas Permisan.