Lapas Permisan Terima 23 WBP baru dari Lapas Narkotika Nusakambangan

    Lapas Permisan Terima 23 WBP baru dari Lapas Narkotika Nusakambangan
    Lapas Permisan Terima 23 WBP baru pindahan dari Lapas Narkotika Nusakambangan, Rabu (23/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima pindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika Nusakambangan, sejumlah 23 WBP pindahan akan menghuni Lapas Permisan. 

    Pemindahan tersebut sejalan dengan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana pelaksanaan pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu, (23/08).

    Pemindahan 23 WBP dari Lapas Narkotik menuju Lapas Permisan merupakan bukti wujud revitalisasi yang berjalan di Pulau Nusakambangan. WBP dari Lapas Narkotik yang notabene adalah Lapas Maximum Security dipindahkan ke Lapas Medium Security yakni Lapas Permisan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

    Dikawal oleh 10 petugas dari Lapas Narkotika dan dua anggota kepolisian dari Polsek Nusakambangan, pemindahan 23 WBP tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Serah terima dilakukan oleh petugas Lapas Permisan dan sebelum masuk ke Lapas, para WBP dicek oleh petugas P2U yang mencakup body checking dan mengecek seluruh barang bawaan. 

    Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto, mengemukakan bahwa kami telah melaksanakan program revitalisi pemasyarakatan dengan menerima 23 WBP dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Para WBP ini selanjutkan akan kami bina sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    "Kami akan penuhi hak-haknya dan menjadi pembina dan pengayom masyarakat dalam ini warga binaan sesuai dengan Tri Dharma Pemasyaratakan, " Ujar Andriyas.

    "Semua WBP yang berada disini merupakan orang-orang yang berhadapan dengan hukum, maka dari itu kami selaku petugas siap membina dan mengayomi sehingga kelak saat mereka telah bebas dapat menjadi bagian dari masyarakat yang baik, tertib dan menjunjung nilai-nilai hukum, " tutupnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng revitalisasi pemasyarakatan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Kedatangan Tim Supervisi...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Kerohanian Islam di Lapas Permisan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami