NUSAKAMBANGAN - Sehubungan dengan permohonan yang telah diajukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan pelelangan BMN pada Senin (5/6).
Lapas Permisan melaksanakan kegiatan pelelangan secara online melalui mekanisme closed biding pada Senin (10/7). Kegiatan pelelangan dimulai pada pukul 10.00 WIB melalui alamat domain www.lelang.go.id
Sebelum pelaksanaan kegiatan lelang dilakukan Lapas Permisan sebelumnya telah membuat pengumuman melalui selebaran dan telah mengirimkan bukti pengumuman tersebut kepada KPKNL (Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang).
Pengumuman lelang tersebut kemudian diunggah pada aplikasi lelang yang sudah ditentukan oleh KPKNL.
Selanjutnya Panitia Lelang Lapas Permisan mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang yang besarnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit.
Barang yang terjual pada kegiatan lelang tersebut berupa alat dan mesin dengan nilai Rp. 2.754.793. Pemenang lelang merupakan seorang Wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Cilacap.
Kaur Umum Lapas Permisan Budi Sri Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan lelang di Lapas Permisan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan Lelang di Lapas Permisan telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPKNL, " ungkapnya.