NUSAKAMBANGAN - Ilustrasi atau foto merupakan cara untuk mengetahui identitas seseorang. Pembaruan atau update foto terbaru warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng merupakan upaya yang bisa dilakukan guna mengenali identitas yang bersangkutan. Pembaruan foto pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dilakukan pada hari Kamis (16/02).
Pembaruan foto ini juga mendukung program SPPT TI di lingkungan Kemenkumham bersinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Data SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) sendiri sudah terintegrasi dengan aplikasi milik APH lain sehingga foto dan identitas lain yang mendukung perlu untuk diperbarui.
Untuk mendukung SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) maka Lapas Permisan melakukan update foto ke para WBP. WBP melaksanakan pembaruan foto dilakukan di Ruang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dengan petugas staff Registrasi, Bimkemaswat dan CPNS Lapas Permisan. Kegiatan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Pada kesempatan ini kasubsi Regristrasi Suseno Ariwibowo mengatakan bahwa Lapas Permisan akan selalu update dalam pemukhtahiran data WBP untuk memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh APH yang lain.
"Pembaruan input data foto WBP pada Aplikasi SDP ini merupakan upaya Lapas Permisan untuk mendukung SPPT TI. Integrasi informasi dan informasi yang selalu update dari semua APH akan memudahkan kita bekerja dalam proses penegakan hukum maupun proses-proses lainnya, " Ujar Suseno.