NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Kamis (13/6/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah BS (24). Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan akibat perbuatanya melanggar UU Narkotika Pasal 114.
BS kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan BS meruapakan Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Warga Binaan kelahiran Banyumas tersebut tercatat aktif sebagai tamping kebersihan kantor di Seksi Binadik Lapas Permisan. Sebelumnya Ia juga aktif bekerja sebagai tamping dapur.
Selama bertugas sebagai tamping BS terbilang rajin dan memiliki kinerja yang memuaskan. Karena sikap positifnya tersebut BS mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa BS memang layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Semoga BS dapat menjadi insan yang bermanfaat baik bagi keluarganya maupun bagi masyarakat, " unvkapnya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan