Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum

    Berikan Hak, WBP Negara Asing Lapas Permisan Terima Kunjungan Kuasa Hukum
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Permisan, Senin (11/12).

    Pihak Lapas Permisan dalam hal ini juga turut serta dalam memfasilitasi kepentingan hukum daripada Warga Binaan. Adapun selain dari pada penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum secara mandiri dalam proses-proses yang berhubungan dengan hukum. Pertemuan ini dilangsungkan di ruang Binadik Lapas Permisan. 

    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima kunjungan dari advokatnya yaitu warga negara asing Nigeria. Petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan tangan terbuka. 

    Dalam aturan terbaru Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Pasal 9 huruf l yang menerangkan bahwa Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

    "Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa dan surat ijin dari ditjenpas yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi Lapas Permisan untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku, " ujar Bobby selaku Kasi Binadik.

    Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Berjalan Hangat Diskusi WBP Nigeria dengan...

    Artikel Berikutnya

    Advokat WBP WNA Berkunjung ke Lapas Permisan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami